Pencabulan Anak di Jaksel: Kasus dan Penyelidikan Sejak Agustus 2025

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka HW (39) di Jakarta Selatan telah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, kejadian tersebut berlangsung dari Agustus hingga 23 September 2025 di kawasan Pancoran. Kasus ini dimulai ketika tersangka mengajak anak berinisial SQ (12) ke apartemennya setelah saling mengenal karena tinggal di bangunan yang sama. Tersangka memperlihatkan video kegiatan orang dewasa kepada korban dan menjanjikan ponsel dan uang jika diajak ke kamarnya. Setelah melakukan kegiatan untuk menambah gairah korban, akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan. Polisi telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC dan monitor, ponsel, dan bed cover. Tersangka ditahan dan polisi akan melakukan pendalaman terkait bukti forensik yang disita. Pasal yang dilanggar adalah berhubungan dengan perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Polisi juga telah menangkap pelaku pencabulan anak usia lima tahun di Pancoran. Dinas Perlindungan Anak DKI turut mendampingi lima korban pencabulan di Tebet.

Source link