Seorang jukir diduga menikam pemilik warung kelontong dengan sebuah pisau lipat di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kejadian ini dipicu ketika pemilik warung mencabut pengisi daya ponsel istri pelaku saat sedang diisi daya, yang membuat istri pelaku marah. Akibatnya, pelaku menyerang korban dengan menikam lengan kirinya. Insiden ini terjadi pada Jumat (19/9) dan korban mengalami luka sayatan yang memerlukan beberapa jahitan. Pelaku berhasil kabur setelah melakukan tindakan tersebut, tetapi akhirnya ditangkap setelah bersembunyi di sebuah indekos di daerah Kebon Jeruk. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk tes urine untuk mengetahui apakah pelaku mengonsumsi narkoba. Semua ini membuktikan bahwa kejadian ini adalah akibat dari peristiwa sederhana namun berujung pada tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima.
Insiden Hp Istri Dicabut Saat Isi Daya: Kasus Jukir Tikam Pemilik Warung
Read Also
Recommendation for You

Pada Minggu (15/3), sejumlah kejadian kriminal dan keamanan terjadi di wilayah DKI Jakarta. Mulai dari…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam…

Kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras di Jakarta Selatan guna memastikan keamanan…

Petugas gabungan di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, melakukan patroli pengawasan dan pengendalian ketertiban masyarakat (Pamwasdaltib)…

Pada Jumat (13/3), Jakarta dibanjiri sejumlah peristiwa terkait keamanan yang menarik perhatian publik, seperti Rismon…







