Gugatan Ditolak: Ibu Nadiem soroti Tom Lembong & Hasto

Gugatan Ditolak, Ibu Nadiem Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Penolakan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memunculkan reaksi dari keluarga. Ibunya, Atika Algadri, tak hanya meminta doa untuk putranya, tetapi juga menyinggung nama Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dalam pernyataannya. Di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek itu, Atika menegaskan keyakinannya bahwa Nadiem telah menjalankan tugas sebagai menteri dengan baik dan bersih.

Atika Minta Doa dan Soroti Penegakan Hukum

Atika berharap proses hukum yang berjalan tidak berhenti pada perkara anaknya saja, melainkan menjadi bagian dari upaya menegakkan kebenaran dan kejujuran. Ia menilai penegak hukum semestinya berdiri di atas prinsip keadilan, bukan semata-mata mengejar hukuman. Dalam pandangannya, apa yang dialami Nadiem juga berkaitan dengan wajah penegakan hukum di Indonesia secara lebih luas.

“Dia menjalankan tugasnya dengan baik dan bersih,” demikian inti keyakinan yang disampaikan Atika. Dengan nada yang tenang namun tegas, ia meminta agar publik ikut mendoakan Nadiem di tengah proses yang sedang dihadapi.

Ayah Nadiem Tetap Dampingi Meski Kecewa

Di sisi lain, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, mengaku kecewa atas putusan praperadilan tersebut. Meski begitu, ia menegaskan akan terus mendampingi dan memperjuangkan pembelaan bagi putranya. Nono juga menyatakan keyakinannya bahwa Nadiem akan tetap kuat dan mampu bertahan menghadapi proses persidangan berikutnya.

Sikap keluarga ini menunjukkan bahwa penolakan praperadilan belum dianggap sebagai akhir dari perjuangan hukum Nadiem. Dukungan moral tetap mengalir, terutama dari dua orang tuanya yang terus berada di belakangnya di tengah tekanan kasus yang kian menjadi perhatian publik.

Hakim Tolak Praperadilan Terkait Kasus Chromebook

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan Nadiem yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Dalam perkara itu, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menyorot kebijakan pengadaan alat TIK di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem, saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek pada 2020, disebut telah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan tersebut, padahal pengadaan alat TIK saat itu belum dimulai. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Atika dan Nono tetap menyatakan dukungan penuh kepada Nadiem.

Source link