Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa mereka tetap akan menuntut bukti yang sah terkait kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus korupsi yang diduga terjadi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022 menjadi fokus dari permohonan praperadilan itu.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, pihaknya akan terus menuntut bukti konkret yang menunjukkan adanya kerugian negara yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan dugaan atau potensi. Hal ini terutama karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa tidak terdapat selisih harga dalam pengadaan laptop Chromebook. Meskipun demikian, keputusan hakim dianggap hanya menilai aspek prosedural tanpa mempertimbangkan substansi dari perkara tersebut.
Praperadilan sendiri hanya menilai aspek formil dan prosedural dalam penetapan tersangka, namun substansi dari kasus korupsi tersebut tetap menjadi perhatian utama. Beberapa ahli hukum pidana yang hadir dalam sidang praperadilan juga memberikan pandangan yang sejalan, bahwa kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti. Meskipun permohonan praperadilan telah ditolak, kuasa hukum Nadiem masih berharap agar keputusan hakim dapat mempertimbangkan semua aspek yang relevan dalam kasus korupsi yang sedang dihadapi.












