Kepolisian Jakarta Utara sedang menyelidiki motif pelaku MR (16 tahun) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang siswi SD berusia 11 tahun di Kampung Sepatan, Jakarta Utara. Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami alasan di balik tindakannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui motif sebenarnya dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Hasil visum yang dilakukan oleh tim ahli dari RS Polri juga diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal karena kekurangan oksigen akibat kekerasan yang diterapkan oleh pelaku. Barang bukti seperti kabel, bantal, dan barang lainnya telah berhasil diamankan di lokasi kejadian. Proses kejahatan dimulai ketika pelaku menjanjikan korban untuk membelikan pakaian, namun kemudian membawa korban ke dalam kamarnya dan melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena usianya yang masih di bawah 18 tahun. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk mengungkap motif sebenarnya dari kejahatan yang dilakukannya. Berita ini disadur dari ANTARA.












