15 Remaja Terlibat Tawuran di Polres Metro Jakpus: Kronologi dan Penindakan

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Sebanyak 11 remaja ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, dan 4 remaja lainnya diciduk di Jalan Industri Raya, Kemayoran. Barang bukti yang disita meliputi senjata tajam, ganja, ponsel, dompet, dan sepeda motor. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengekspresikan keprihatinan atas tindakan kekerasan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan remaja. Dia menekankan pentingnya pencegahan daripada penindakan.

Para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba diharapkan menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pemerintah, untuk mencegah dampak negatifnya terhadap generasi penerus bangsa.

Source link