Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, mengungkapkan bahwa sidang Ammar Zoni dan rekannya dilakukan secara daring karena kendala jarak. Mereka berada di Lapas Nusakambangan, yang membuat tidak memungkinkan untuk dihadirkan secara langsung. Penetapan sidang daring ini sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 mengenai tata cara persidangan pidana elektronik. Majelis Hakim memutuskan sidang daring karena jarak tempat penahanan terlalu jauh dari PN Jakarta Pusat. Meskipun demikian, terdakwa meminta untuk dihadirkan langsung dan akan kembali dilakukan musyawarah mengenai hal tersebut. Sebelumnya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam kasus peredaran narkotika meminta agar dihadirkan pada saat sidang di PN Jakpus karena hasil sidang daring sebelumnya tidak sesuai dengan harapan. Mereka berharap dapat memberikan semua keterangan yang diperlukan di hadapan Majelis Hakim.
Ammar Zoni Sidang Daring: Tantangan PN Jakpus
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), anak angkat dari korban LHN (57), sebagai tersangka…

Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan…

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu dalam melaporkan aksi pelecehan seksual…

Polisi sedang menyelidiki penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran Kali Ciliwung, Lenteng Agung, Jagakarsa,…

Beberapa peristiwa berkaitan dengan keamanan telah terjadi di Jakarta pada Jumat (16/1), mulai dari kasus…







