Ammar Zoni Sidang Daring: Tantangan PN Jakpus

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, mengungkapkan bahwa sidang Ammar Zoni dan rekannya dilakukan secara daring karena kendala jarak. Mereka berada di Lapas Nusakambangan, yang membuat tidak memungkinkan untuk dihadirkan secara langsung. Penetapan sidang daring ini sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 mengenai tata cara persidangan pidana elektronik. Majelis Hakim memutuskan sidang daring karena jarak tempat penahanan terlalu jauh dari PN Jakarta Pusat. Meskipun demikian, terdakwa meminta untuk dihadirkan langsung dan akan kembali dilakukan musyawarah mengenai hal tersebut. Sebelumnya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam kasus peredaran narkotika meminta agar dihadirkan pada saat sidang di PN Jakpus karena hasil sidang daring sebelumnya tidak sesuai dengan harapan. Mereka berharap dapat memberikan semua keterangan yang diperlukan di hadapan Majelis Hakim.

Source link