Tersangka pembakar istri di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2024. Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, mengungkapkan bahwa tersangka juga merupakan residivis kasus pengeroyokan terhadap tukang bubur pada tahun yang sama. Pengeroyokan dan perusakan gerobak bubur kacang ijo terjadi di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara, dimana tersangka dalam keadaan mabuk dan membawa dua parang. Rencananya, tersangka ingin melukai pedagang bubur kacang ijo, namun berhasil dihalangi oleh warga sekitar.
Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membakar istrinya pada Sabtu malam. Motif dari perbuatan itu adalah karena sang tersangka cemburu dan curiga bahwa istrinya berselingkuh. Beberapa barang bukti, seperti pakaian korban yang terbakar, botol bensin, dan hasil Visum et Repertum (VeR) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Karena tersangka merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, dan juga dijerat dengan pasal tambahan terkait perusakan dan kekerasan.












