Pelaku Bakar Istri di Jatinegara Ternyata Residivis Kasus Pengeroyokan
Kasus kekerasan dalam rumah tangga di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, kembali menyingkap rekam jejak kelam pelakunya. Pria yang membakar istrinya pada Sabtu malam itu ternyata bukan orang baru dalam perkara pidana. Kepolisian menyebut tersangka merupakan residivis kasus pengeroyokan yang pernah terjadi pada 2024.
Rekam Jejak Pelaku Kembali Disorot
Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, menjelaskan bahwa tersangka juga pernah terlibat pengeroyokan terhadap seorang tukang bubur pada tahun yang sama. Dalam peristiwa itu, pengeroyokan disertai perusakan gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara. Saat kejadian, pelaku disebut dalam kondisi mabuk dan membawa dua parang.
Menurut Robby, aksi itu awalnya diduga akan berlanjut menjadi penyerangan terhadap pedagang bubur kacang ijo. Namun, niat tersebut berhasil digagalkan oleh warga sekitar sebelum situasi semakin membahayakan.
Motif Cemburu Berujung Kekerasan
Dalam perkara terbaru, polisi menangkap tersangka setelah ia diduga melakukan KDRT dengan cara membakar istrinya. Motif yang diungkap penyidik berkaitan dengan rasa cemburu dan kecurigaan bahwa sang istri berselingkuh. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam dan langsung memicu penyelidikan aparat.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian korban yang terbakar, botol bensin, serta hasil Visum et Repertum (VeR). Bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara sengaja dan bukan peristiwa spontan semata.
Ancaman Hukuman Bertambah karena Status Residivis
Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Karena statusnya sebagai residivis, hukuman pokok dapat ditambah sepertiga. Selain itu, polisi juga menambahkan jeratan pasal terkait perusakan dan kekerasan.
Dengan dua perkara yang kini menempel pada namanya, kasus ini tak hanya menyorot kekerasan di ruang rumah tangga, tetapi juga pola perilaku pelaku yang berulang dan kian membahayakan lingkungan sekitarnya.
Source link












