Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Dayang, telah memutuskan untuk mewajibkan seluruh dapur satuan penyedia pangan bergizi (SPPG) menggunakan air galon. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi keracunan yang bisa terjadi pada para penerima. Dalam sebuah acara bertajuk “Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG” di Antara Heritage Center, Jakarta, Nanik menyatakan, “Kami sekarang memastikan harus menggunakan air galon, sementara sebelumnya mereka menggunakan air yang belum dijamin kualitasnya.”
Nanik juga menyoroti temuan laboratorium yang menunjukkan bahwa 72 persen kasus keracunan makanan disebabkan oleh kualitas air yang rendah. Oleh karena itu, semua dapur MBG diwajibkan untuk menggunakan air galon yang telah difilter dengan teknologi UV. Hal ini diharapkan dapat memastikan keamanan dan kebersihan dari makanan yang disajikan kepada anak-anak.
Menurut Nanik, hasil laboratorium menunjukkan bahwa sebagian besar kasus keracunan berawal dari kualitas air yang digunakan. Contohnya, di Bandung Barat, kemungkinan terjadi karena wilayah tersebut sering menjadi tempat pembuangan sampah dari Bandung sehingga kualitas lingkungan seperti air terpengaruh. Oleh karena itu, penggunaan air galon menjadi langkah yang diwajibkan untuk memastikan keamanan pangan yang disajikan.












