Polisi tangkap tiga pencuri motor di Jakut: Kejadian Dikeroyok Warga

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pria yang menjadi korban amukan warga setelah mencuri motor korban di Jakarta Utara. Ketiga pelaku, berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23), ditangkap dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam di Kampung Rawa Indah, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor pelaku, motor korban, tas, dan kunci yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Kejadian bermula saat korban memarkir motornya di depan rumah setelah pulang kerja. Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara motor dan melihat motor korban hendak dibawa kabur oleh tiga pelaku. Korban segera menghadang pelaku dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar turut membantu dan berhasil menangkap ketiga pelaku. Tindakan ini dipimpin oleh Kapolsek Kelapa Gading bersama dengan Kanit Reskrim yang telah menangani kasus ini. Semua barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kerjasama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menangani aksi kriminal di lingkungan sekitar. Tindakan cepat dan responsif dari masyarakat dapat membantu mengurangi tindak kejahatan dan membuat lingkungan lebih aman. Semua pihak diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan dan menciptakan keamanan bersama. Semoga dengan penangkapan ini, tingkat kejahatan di Jakarta Utara dapat semakin berkurang dan masyarakat bisa merasa lebih aman.

Source link