Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa pencuri motor yang ditangkap oleh warga saat mencuri di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara, telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Pelaku dengan inisial SY diketahui sudah dua kali melakukan pencurian motor di kawasan Cilincing. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa pelaku tersebut menjual motor hasil curian kepada seseorang di Tanah Merah, Kelapa Gading. Kasus ini terus dalam proses pendalaman.
Sementara itu, pelaku lain dengan inisial AS dan JY mengaku bahwa ini merupakan kali pertama mereka melakukan pencurian di Kelapa Gading. Mereka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading telah menangkap tiga pria yang mencuri motor dan akhirnya diamankan setelah dihajar oleh warga. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kejadian ini terjadi pada Kamis malam, dan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik para pelaku dan korban, serta kunci yang digunakan dalam aksi pencurian. Polisi terus melakukan investigasi terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan keamanan masyarakat.












