Sebuah kasus penganiayaan dengan korban pria di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, diklarifikasi bahwa bukan terkait dengan jaringan peredaran narkoba, namun melibatkan sesama pengguna sabu. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal, kasus tersebut bermula dari kesalahpahaman antara pengguna sabu yang kemudian memicu emosi dan berujung pada pertengkaran fatal. Perdebatan antara pelaku dan korban disebabkan oleh perbedaan porsi sabu yang dikonsumsi, dimana pelaku merasa dirugikan dan akhirnya melepaskan emosinya.
Pemeriksaan menyimpulkan bahwa kasus ini melibatkan pengguna sabu yang hanya membeli secara bersama-sama, tanpa keterlibatan pengedar atau bandar narkoba. Hal ini membuktikan bahwa motivasi di balik penganiayaan tersebut murni dari konflik antara sesama pengguna. Pelaku yang berhasil ditangkap diakui melakukan tindakan tersebut karena dendam lama terhadap korban, yang disebabkan oleh pergaulan terdahulu dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku sekarang telah ditahan di Mapolsek Jatinegara untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa penggunaan narkoba, dalam hal ini sabu, dapat membawa dampak yang merugikan dan bahkan berujung pada tindakan kriminal yang tragis. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang jelas dan bijak dalam mengonsumsi bahan berbahaya seperti narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.












