Di wilayah Jakarta, sindikat pencurian sepeda motor menggunakan modus berpura-pura menyewa kontrakan atau kamar indekos untuk melancarkan aksi kriminalnya. Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa sindikat ini terdiri dari enam orang dengan peran berbeda. Para pelaku telah berhasil diungkap dan beberapa di antaranya merupakan residivis yang meminta waktu kepada pemilik kontrakan terkait penyerahan identitasnya. Setelah memberikan uang muka, para pelaku mulai menempati salah satu kamar dan dari situlah mereka mengintai sepeda motor yang akan mereka curi, terutama di wilayah Joglo, Kembangan.
Sepanjang tahun 2025, para pelaku telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi di Jakarta seperti Kebon Jeruk, Kembangan, dan Cipinang. Setelah mendapat motor curian, mereka langsung membawa kendaraan tersebut ke wilayah Cianjur di Jawa Barat dan menjualnya dengan sistem bayar di tempat (COD). Kepolisian masih mencari arah penjualan motor curian tersebut, semoga bisa menemukan barang-barang yang sudah dijual melalui COD. Para pelaku akan disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya.
Kendaraan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti adalah delapan kendaraan dan para pelaku terus dicari untuk proses hukum lebih lanjut. Dikenal sebagai spesialis curanmor, sindikat ini menggunakan berbagai modus operandi untuk melancarkan aksinya. Melalui pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, polisi berhasil mendalami dua laporan polisi terkait kejadian tersebut. Diharapkan penindakan yang tegas dan efektif dapat mengurangi angka pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.












