Berita  

Roy Suryo dan Rekan-rekan akan Diperiksa Kembali oleh Polisi

Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saat seseorang telah menjadi tersangka dalam suatu kasus, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan sebagai langkah dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Tindakan penahanan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghalang-halangi proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum sangat penting dalam menjaga ketertiban masyarakat dan keadilan, sehingga kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan proporsionalitas.

Source link