Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saat seseorang telah menjadi tersangka dalam suatu kasus, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan sebagai langkah dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Tindakan penahanan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghalang-halangi proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum sangat penting dalam menjaga ketertiban masyarakat dan keadilan, sehingga kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan proporsionalitas.
Roy Suryo dan Rekan-rekan akan Diperiksa Kembali oleh Polisi
Read Also
Recommendation for You

Polisi sedang menyelidiki kasus pengeroyokan dua debt collector (mata elang) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang…

Berbagai bencana di Sumatera, mulai dari banjir bandang hingga longsor, tidak lagi dianggap sebagai kejadian…

Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat apresiasi atas responsibilitas dan kecepatan dalam menyelidiki penyebab…

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi terkait…

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengumumkan bahwa korban meninggal akibat…







