Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saat seseorang telah menjadi tersangka dalam suatu kasus, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan sebagai langkah dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Tindakan penahanan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghalang-halangi proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum sangat penting dalam menjaga ketertiban masyarakat dan keadilan, sehingga kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan proporsionalitas.
Roy Suryo dan Rekan-rekan akan Diperiksa Kembali oleh Polisi
Read Also
Recommendation for You

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…

Wamen LH atau Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mendorong praktik pemilahan sampah di tingkat…

Saat terjadi gempa, langkah-langkah penting perlu diikuti untuk menjaga keselamatan diri. Jika berada dalam bangunan,…

Presiden ke-5 RI dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan pandangannya tentang kondisi dunia…








