Masyarakat adat telah menjadi penjaga alam yang konsisten selama berabad-abad, memandang hutan bukan hanya sebagai aset ekonomi tetapi juga sebagai ruang hidup yang diatur oleh hukum adat dan nilai ekologis. Menurut Sultan, menjaga hutan bagi masyarakat adat berarti menjaga kehidupan itu sendiri, dengan memberikan kesempatan alam untuk beristirahat. Sultan juga mendorong kerja sama antarnegara pemilik hutan tropis seperti Indonesia, Brasil, Kongo, dan negara-negara ASEAN, dengan pertukaran pengetahuan adat, pengembangan skema pembiayaan karbon inklusif, dan kolaborasi legislasi hijau sebagai langkah penting menuju tata kelola hutan yang berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, pemerintah Indonesia menargetkan transaksi hingga 90 juta ton CO2 dengan nilai transaksi mencapai Rp16 triliun selama berlangsungnya Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belém, Brasil yang berlangsung dari 10 hingga 21 November.
Indonesia Serius Hadapi Perubahan Iklim, Langkah Parlemen dan Pemerintah
Read Also
Recommendation for You

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…

Pertunjukan atraksi barongsai yang sebelumnya telah sukses memukau penonton di Guangxi, China, dan Sydney, Australia…

Direktur Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Daryono, telah mengundurkan diri…

Pertama-tama, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Rekosistem. Anda bisa memasang aplikasi ini…







