Pada Selasa (18/11), sejumlah peristiwa terkait dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga progres pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus ledakan di SMAN 72. Polisi mengungkap motif pelaku penganiayaan di Depok yang terjadi karena korban menolak melakukan tindakan kriminal. Di sisi lain, kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat memperoleh tambahan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku. Polsek Kramat Jati juga mengungkap motif cemburu dalam kasus penusukan di Jaktim yang menewaskan seorang pemuda. Sementara itu, enam terduga pelaku curanmor di Jakbar direhabilitasi karena bukti serta kesaksian yang tidak cukup untuk menerapkan pidana pencurian. Terkait dengan ledakan di SMAN 72, terduga pelaku belum bisa dimintai keterangan karena kondisi anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sejumlah berita tersebut menjadi sorotan di Jakarta dan sekitarnya, menunjukkan kerja keras kepolisian dalam menangani serta mengungkap berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah tersebut.
Kronologi Kriminal: Penganiayaan & Ledakan di SMAN 72
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), anak angkat dari korban LHN (57), sebagai tersangka…

Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan…

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu dalam melaporkan aksi pelecehan seksual…

Polisi sedang menyelidiki penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran Kali Ciliwung, Lenteng Agung, Jagakarsa,…

Beberapa peristiwa berkaitan dengan keamanan telah terjadi di Jakarta pada Jumat (16/1), mulai dari kasus…







