Berita  

MK Mengeluarkan Putusan, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Polri langsung bergerak menyesuaikan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 pada 13 November 2025. Salah satu langkah paling nyata adalah penarikan kembali Pati Polri Raden Prabowo Argo Yuwono dari proses orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri untuk menghormati putusan MK sekaligus memastikan penyesuaian aturan dijalankan tanpa menimbulkan tafsir berbeda.

Polri Bentuk Pokja untuk Kaji Putusan MK

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim Kelompok Kerja atau Pokja untuk melakukan kajian cepat. Tim ini ditugaskan membaca putusan MK secara cermat agar implementasinya tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di internal maupun di kementerian dan lembaga lain.

Menurut Trunoyudo, Pokja juga bekerja secara koordinatif dengan kementerian dan lembaga terkait. Fokusnya adalah meninjau prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum dan administrasi yang berlaku.

Argo Yuwono Ditarik Kembali ke Lingkungan Polri

Dalam penjelasannya, Polri menyebut pengalihan jabatan dilakukan atas permintaan resmi dari pihak terkait. Namun, setelah putusan MK terbit, Raden Prabowo Argo Yuwono yang sedang menjalani proses orientasi di Kementerian UMKM diputuskan untuk ditarik kembali ke lingkungan Polri.

Penarikan itu dilakukan untuk pembinaan karir dan merujuk pada surat resmi Kapolri tertanggal 20 November 2025. Dengan langkah ini, Polri menunjukkan bahwa penyesuaian terhadap putusan MK tidak berhenti pada pernyataan, tetapi langsung diterjemahkan dalam kebijakan internal yang konkret.

Penyesuaian Cepat Tanpa Multitafsir

Langkah cepat ini memperlihatkan upaya Polri menjaga kepastian dalam proses mutasi dan alih jabatan personel. Di tengah perhatian publik terhadap hubungan kelembagaan dan penempatan anggota Polri di luar struktur, keputusan menarik Argo Yuwono menjadi penegasan bahwa putusan MK akan dijalankan dengan hati-hati dan terukur.

Polri menempatkan penyesuaian tersebut sebagai bagian dari pembenahan administratif, sekaligus sinyal bahwa setiap kebijakan yang bersentuhan dengan struktur organisasi kini akan dirujuk ulang agar selaras dengan putusan konstitusional yang baru.

Source link