Polri menegaskan komitmennya dalam menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dengan menarik Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM, Raden Prabowo Argo Yuwono. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat guna memastikan implementasi putusan MK dapat berjalan dengan tepat dan tanpa multitafsir. Tim Pokja bekerja secara koordinatif dengan kementerian lembaga terkait untuk meninjau prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi. Pengalihan jabatan dilakukan atas permintaan resmi dari pihak terkait, dan Pati Polri yang tengah mengalami proses orientasi di Kementerian UMKM, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, ditarik kembali ke lingkungan Polri untuk pembinaan karir sesuai surat resmi Kapolri tanggal 20 November 2025.
MK Mengeluarkan Putusan, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup…

Setiap tanggal 21 April, Hari Kartini diperingati untuk menghormati kelahiran Kartini yang terkenal karena perjuangannya…

Polres Badung, Bali telah mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran dalam bentuk cash…

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…








