Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan di Jakarta Utara. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sedang berjalan secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka. Kasus ini bermula saat sejumlah korban ingin menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) dengan inisial APD. Namun, pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, seperti tenda, katering, dan booth makanan. Selain di Polres Metro Jakarta Utara, beberapa laporan juga telah masuk ke Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komn6 Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihak berwenang akan mempertimbangkan apakah laporan dari korban akan digabungkan, tergantung pada lokasi kejadian peristiwa. Jumlah kerugian korban bervariasi, mulai dari sekitar Rp40 juta hingga Rp80 juta. Sebelumnya, 87 orang telah melaporkan dugaan penipuan oleh WO PT Ayu Puspita Sejahtera di Mapolres Metro Jakarta Utara. Lima terlapor telah diamankan dan status mereka masih sebagai saksi dalam kasus ini.
Salah satu korban, berinisial SOG, telah melaporkan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada pihak berwajib. Pelapor ini telah melunasi biaya resepsi sebesar Rp82,7 juta, namun fasilitas yang disediakan oleh WO tidak sesuai dengan kesepakatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa sudah ada 87 orang yang menjadi korban dari penipuan WO pernikahan ini dan telah membuat laporan resmi. Masalah ini masih terus diselidiki oleh pihak berwenang.












