Polisi Jerat Sopir Mobil MBG dengan Pasal 360 KUHP

Kasus mobil pengangkut makanan yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, kini mulai mengerucut ke soal kelalaian pengemudi. Polres Metro Jakarta Utara menegaskan sopir kendaraan tersebut akan dijerat Pasal 360 KUHP, pasal yang mengatur kelalaian hingga menyebabkan orang lain luka-luka. Meski begitu, status pengemudi hingga kini masih sebagai saksi dan masih terus diperiksa penyidik.

Polisi Siapkan Pasal 360 KUHP

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh. Dari hasil pemeriksaan awal, pasal yang dinilai paling tepat adalah Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti sebelum menggelar perkara guna menentukan status hukum sopir tersebut.

22 Korban Luka, Sebagian Masih Dirawat

Insiden itu menyebabkan 22 orang mengalami luka. Rinciannya, tiga korban dirawat di RS Cilincing, sembilan orang mendapat penanganan di RS Koja, sementara sepuluh lainnya menjalani rawat jalan. Seluruh korban disebut telah mendapatkan penanganan medis sesuai kondisi masing-masing.

Diduga Salah Injak Pedal Saat Antar MBG

Pengemudi minibus yang terlibat dalam kejadian tersebut merupakan sopir pengganti yang bertugas mengantarkan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis di sekolah setempat. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menyampaikan bahwa dari keterangan awal, sopir berusaha menginjak rem saat kendaraan mulai tak terkendali. Namun, ia diduga salah menginjak pedal hingga mobil justru melaju ke halaman sekolah.

Penyelidikan masih terus berlangsung, dan polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hasil pemeriksaan di lapangan serta alat bukti yang terkumpul. Polres Metro Jakarta Utara juga memastikan perkembangan perkara akan terus diperbarui seiring proses hukum berjalan. Source link