Polres Metro Jakarta Utara telah menegaskan bahwa sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing akan dikenakan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyatakan bahwa status sopir yang berusia AI masih sebagai saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik. Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 360 KUHP dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. Penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, dan rencananya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Sebanyak 22 orang menjadi korban luka akibat tabrakan mobil tersebut, dengan tiga orang dirawat di RS Cilincing, sembilan orang di RS Koja, dan sepuluh orang menjalani rawat jalan. Pengemudi minibus yang terlibat merupakan sopir pengganti yang mengantarkan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis di sekolah setempat. Menurut Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, pengemudi tersebut mengalami insiden saat berusaha menginjak rem namun rem tidak berfungsi normal, sehingga mobilnya melaju ke halaman sekolah. Bobi mengungkapkan bahwa sopir tersebut berencana untuk menginjak rem namun mengira yang diinjak adalah gas.
Penyelidikan mengenai kejadian ini masih terus dilakukan, dengan penyidik berusaha mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka. Kedua belas orang yang menjadi korban telah mendapat perawatan medis sesuai kondisinya. Polres Metro Jakarta Utara akan terus mengupdate perkembangan kasus ini dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












