Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait kebakaran ruko di kawasan Kemayoran yang menewaskan 22 orang. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka juga terus mengumpulkan barang bukti guna memperjelas perbuatan pidana yang terjadi. Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait sengaja atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran dan kematian.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 5 hingga 12 tahun penjara. Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Prima Heru mengkonfirmasi bahwa seluruh 22 korban kebakaran telah berhasil diidentifikasi setelah tim DVI Forensik menyelesaikan identifikasi kantong jenazah. Dalam kasus ini, Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Terra Drone untuk mendalami penyebab kebakaran yang terjadi.
Pihak kepolisian juga telah melakukan sterilisasi lokasi kebakaran untuk memastikan semua bukti terjaga dengan baik. Kegiatan identifikasi korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi yang lebih mendalam mengenai insiden memilukan ini. Semua upaya dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban kebakaran di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat.












