Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa kasus ini akan ditangani secara komprehensif oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk pusat layanan pelaporan bagi korban. Meskipun jumlah kerugian mencapai Rp16 miliar, penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka, seorang perempuan dengan inisial A dan seorang pria dengan inisial D terkait kasus penipuan yang melibatkan puluhan korban. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan bahwa pelaku inisial A bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, sementara inisial D membantu dalam pelaksanaannya. Kedua pelaku tersebut adalah pemilik usaha dan pegawai, bukan pasangan suami istri.
Selain itu, tiga orang lain masih dalam status saksi dan tengah menjalani pemeriksaan. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk berkerja secara transparan dalam penegakan hukum, dengan menerima laporan dari korban dan menggali informasi secara mendalam terkait kasus ini. Polisi masih terus mendalami motif pelaku dalam kasus penipuan WO di wilayah Jakarta Utara untuk memastikan keadilan bagi para korban.












