Berbagai bencana di Sumatera, mulai dari banjir bandang hingga longsor, tidak lagi dianggap sebagai kejadian alam semata tapi sebagai bencana ekologis. Sejumlah masyarakat sipil dan aktivis lingkungan menekankan pentingnya negara untuk meneliti akar masalah tersebut yaitu kejahatan ekosida. Ekosida merujuk pada kerusakan lingkungan dalam skala besar yang disebabkan oleh aktivitas manusia, terutama dalam industri ekstraktif dan pembiaran negara. Rumah Mediasi Indonesia (RMI) bekerjasama dengan para pakar dan pegiat HAM telah membentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida (Ecocide). Mereka bertujuan untuk mempersiapkan konsep hukum Ecocide demi melawan dan mencegah kejahatan lingkungan hidup di Indonesia. Direktur Eksekutif RMI, Ifdhal Kasim, menegaskan visi tersebut sebagai kerangka kerja yang dapat diperlakukan untuk mendukung praktik-praktik yang merusak serta menjaga alam Indonesia dan masa depan yang lebih baik. Kerusakan ekologis di Indonesia semakin meningkat dalam beberapa dekade terakhir, menyebabkan hilangnya hak hidup, hak atas lingkungan hidup, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. RMI bergerak strategis dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil untuk menyebarkan informasi dan mendorong pembentukan legislasi progresif demi perlindungan hak lingkungan hidup di Indonesia.
Usulan Panel Ahli Kejahatan Ekosida Pasca Bencana Sumatera
Read Also
Recommendation for You

Gerakan Rakyat, sebuah organisasi masyarakat yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai partai politik, mengekspresikan harapan…

Presiden Prabowo Subianto bersiap untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris dan Swiss pada Minggu (18/1/2025)….

PSI mengadakan istigasah untuk memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Pandeglang, Banten. Acara…

Pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport dilaporkan hilang kontak saat melakukan penerbangan dari Yogyakarta…

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan…







