Berita  

Penyelundupan Reptil Dilindungi: 32 Spesies Ditangkap di Mesir

Pada sebuah penangkapan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama instansi terkait di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, seorang warga negara Mesir berinisial AAEA berhasil dicegah menyelundupkan 32 ekor reptil liar yang termasuk dalam satwa dilindungi. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa AAEA tertangkap membawa satwa hidup di dalam bagasi tanpa dokumen resmi ketika akan terbang ke Jeddah. Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BKSDA Jakarta, Karantina, Polri, Imigrasi, dan lainnya karena bandara internasional rawan dalam peredaran satwa ilegal lintas negara.

Aswin menegaskan bahwa setiap upaya membawa satwa dilindungi tanpa dokumen sah akan diproses sebagai tindak pidana, termasuk terhadap warga negara asing. Penemuan dilakukan setelah petugas karantina curiga terhadap bagasi AAEA pada Senin (8/12). Koordinasi dengan berbagai pihak kemudian mengungkap 32 reptil hidup yang disembunyikan dalam 10 kantong kecil. Reptil-reptil tersebut, termasuk biawak aru, sanca albino, sanca morph jenis Platinum Tiger het, leopard gecko, dan kadal tegu, kemudian diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan sesuai standar kesejahteraan satwa di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur. Penangkapan ini menjadi contoh nyata penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelundupan satwa dilindungi dan menunjukkan komitmen Indonesia untuk melindungi keberagaman hayati.

Source link