Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara. Peraturan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025 setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat dalam jabatan sipil. Dengan adanya aturan ini, anggota Polri dapat mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan jabatan di Polri. Dokumen tersebut menjelaskan tentang definisi pelaksanaan tugas di luar struktur organisasi Polri. Penugasan dapat dilakukan baik di dalam maupun luar negeri, termasuk di berbagai lembaga dan organisasi internasional yang berada di Indonesia, serta kantor perwakilan asing.
Aturan Baru Kapolri: Polisi Diizinkan Isi Jabatan Sipil Kritik Konstitusi
Read Also
Recommendation for You

Gerakan Rakyat, sebuah organisasi masyarakat yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai partai politik, mengekspresikan harapan…

Presiden Prabowo Subianto bersiap untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris dan Swiss pada Minggu (18/1/2025)….

PSI mengadakan istigasah untuk memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Pandeglang, Banten. Acara…

Pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport dilaporkan hilang kontak saat melakukan penerbangan dari Yogyakarta…

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan…







