Sidang Komite Kode Etik Profesi (KKEP) telah memberlakukan hukuman mutasi bersifat demosi terhadap empat anggota Kepolisian Republik Indonesia yang terlibat dalam pengeroyokan seorang debt collector atau mata elang yang mengakibatkan korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 11 Desember 2025. Keputusan ini menegaskan tindakan tegas terhadap pelanggaran etika dan standar profesi yang harus dijunjung tinggi oleh aparat kepolisian. Penanganan kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan demi menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata: 2 Polisi Dipecat, 4 Demosi
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup…

Setiap tanggal 21 April, Hari Kartini diperingati untuk menghormati kelahiran Kartini yang terkenal karena perjuangannya…

Polres Badung, Bali telah mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran dalam bentuk cash…

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…








