Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat dua personel Yanma yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH tersebut diberikan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Pihak Divisi Humas Polri menyatakan bahwa keduanya juga diberikan sanksi administratif dan sanksi etika, dengan alasan perbuatan mereka dianggap tercela. Selain itu, dilaporkan bahwa Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji meluncurkan Gerakan Ayah Ambil Rapor ke Sekolah untuk mengatasi tingkat fatherless yang tinggi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi dan disfungsi relasi keluarga. Sementara itu, berita terpopuler lainnya adalah kasus seorang anak laki-laki yang tewas di rumahnya di Cilegon, Banten. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Dipecat dari Polri
Read Also
Recommendation for You

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…

Pertunjukan atraksi barongsai yang sebelumnya telah sukses memukau penonton di Guangxi, China, dan Sydney, Australia…

Direktur Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Daryono, telah mengundurkan diri…

Pertama-tama, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Rekosistem. Anda bisa memasang aplikasi ini…







