Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menangkap seorang tersangka dengan inisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024. Menurut Asintel Kejati DKI, Hutamrin, RAS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2025. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2025.
Pada waktu dan lokasi tertentu, RAS ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali. Setelah pemeriksaan intensif, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RAS sebagai tersangka. Modus operandi yang dilakukan oleh RAS adalah dengan meminjam identitas para karyawan perusahaan untuk membantu pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dengan janji mendapatkan uang sebesar Rp1 juta hingga 2 juta.
RAS juga diduga memalsukan dokumen-dokumen seperti Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK, dan bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS untuk melakukan klaim fiktif. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,73 miliar.
Akibatnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 31/M.1/Fd.1/12/2025. Tindakan tersebut diambil untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.












