DPRD Banten Matangkan Raperda Perlindungan Pekerja Informal untuk Berlaku 2026
DPRD Banten tengah menyiapkan langkah yang dinilai penting bagi jutaan pekerja di daerah itu. Melalui Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, lembaga legislatif tersebut ingin memperkuat perlindungan, khususnya bagi pekerja di sektor informal yang selama ini paling rentan terhadap risiko kerja.
Anggota DPRD Banten, Budi Prajogo, mengatakan pembahasan regulasi itu terus digodok setelah Rapat Kerja Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperda bersama BPJS Ketenagakerjaan di gedung DPRD. Menurut dia, aturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri yang menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal.
Dasar Hukum untuk Anggaran Perlindungan
Budi menjelaskan, jika Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Provinsi Banten akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja nonformal melalui APBD. Dengan begitu, skema bantuan tidak lagi bergantung pada dorongan kebijakan semata, melainkan memiliki pijakan resmi yang bisa dijalankan secara berkelanjutan.
Targetnya, regulasi ini dapat mulai berlaku pada tahun 2026. Harapannya, pekerja informal yang selama ini berada di luar sistem perlindungan memadai bisa mulai masuk ke dalam cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
JKK dan JKM Jadi Fokus Perlindungan
Program yang disiapkan dalam skema ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK serta Jaminan Kematian atau JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Dua perlindungan itu dianggap paling mendasar untuk pekerja yang menghadapi risiko tinggi dalam aktivitas sehari-hari, terutama mereka yang bekerja tanpa kepastian penghasilan maupun fasilitas perlindungan dari pemberi kerja.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, mengungkapkan bahwa dari sekitar 6 juta pekerja di Provinsi Banten, baru 2,7 juta yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih ada sekitar 3,3 juta pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial, dan mayoritas di antaranya berasal dari sektor informal.
Jutaan Pekerja Masih Rentan
Eko menyampaikan keprihatinan atas kondisi tersebut. Menurut dia, ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, negara belum bisa memberikan bantuan secara optimal jika mereka belum terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial. Situasi ini membuat pekerja informal berada pada posisi yang sangat rentan, terutama saat menghadapi risiko yang datang tanpa peringatan.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar perlindungan bagi pekerja informal di Banten menjadi perhatian serius. Pembahasan Raperda ini dinilai menjadi salah satu jalan agar perlindungan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga mereka yang selama ini bekerja di luar sistem namun tetap memikul risiko paling besar.
Source link












