Berita  

DPRD Banten Finalisasi Raperda Perlindungan Pekerja Informal Tahun 2026

Anggota DPRD Banten, Budi Prajogo, mengumumkan bahwa pihaknya sedang menggodok regulasi untuk memperkuat perlindungan kerja, terutama di sektor informal di wilayahnya, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini diambil setelah Rapat Kerja Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperda bersama BPJS Ketenagakerjaan di gedung DPRD.

Menurut Budi, Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri yang mengamanatkan perlindungan bagi pekerja informal sebagai kelompok rentan. Jika Raperda ini disahkan dan menjadi Perda, maka Pemprov Banten akan memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja nonformal melalui APBD. Targetnya, regulasi ini dapat berlaku mulai tahun 2026.

Pogram perlindungan yang akan diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, mengatakan bahwa dari sekitar 6 juta pekerja di Provinsi Banten, hanya 2,7 juta pekerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, sekitar 3,3 juta pekerja, mayoritas berasal dari sektor informal, masih belum memiliki perlindungan jaminan sosial.

Eko menyatakan keprihatinannya karena jika pekerja ini mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, negara belum bisa memberikan bantuan karena mereka belum terlindungi. Hal ini menjadi fokus serius bagi pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja informal di Provinsi Banten.

Source link