Polisi Tunda Penahanan Dua Anak Pengedar Narkoba di Jakbar

Kepolisian Jakarta Barat menunda penahanan dua anak di bawah umur, MNM (17) dan SA (16), yang terlibat dalam kasus pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan. Penundaan ini dilakukan agar tidak bertabrakan dengan masa aktif jaksa. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan setelah masa libur jaksa selesai. Saat ini kedua anak tersebut ditahan di Sentra Handayani Jakarta.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang penyimpanan barang bukti narkoba. Meskipun tidak tertangkap saat bertransaksi, namun polisi telah mengantongi informasi yang jelas. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tembakau gorila seberat 40,23 gram.

Tindakan ini merupakan upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta Barat. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba, terutama di kalangan anak di bawah umur. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Source link