Kepolisian Jakarta Barat masih menunggu persetujuan untuk menahan dua remaja di bawah umur yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di area Tomang, Grogol Petamburan. AKP Alexander Tengbunan, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, menyatakan bahwa kedua remaja tersebut akan dipindahkan ke Sentra Handayani Jakarta setelah proses hukum selesai. Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi tentang aktivitas mereka sebagai pengedar narkoba, meskipun tidak tertangkap saat sedang bertransaksi. Selama penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa paket tembakau gorila dengan total berat 40,23 gram. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Jakarta. Semua informasi ini dikutip dari berita ANTARA dan merupakan hak cipta Kantor Berita ANTARA.
Tindakan Hukum Anak Pengedar Narkoba di Jakbar
Read Also
Recommendation for You

Petugas PPSU di Jaktim Jadi Korban Penusukan Usai Tegur Pengunjung Kelurahan Seorang petugas Penanganan Prasarana…

Pemuda Hendak Lakukan Balap Liar di Jakarta Timur, Tim Patroli Berhasil Mengamankan Mereka Sebuah tindakan…

Bahan Baku Narkoba Etomidate Masuk Indonesia dari China Bahan Baku Narkoba Etomidate Masuk Indonesia Melalui…

Polisi Ungkap Produksi Narkoba Jenis Etomidate oleh WNA China di Jakarta Utara Satuan Reserse Narkoba…








