Kepolisian Jakarta Barat masih menunggu persetujuan untuk menahan dua remaja di bawah umur yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di area Tomang, Grogol Petamburan. AKP Alexander Tengbunan, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, menyatakan bahwa kedua remaja tersebut akan dipindahkan ke Sentra Handayani Jakarta setelah proses hukum selesai. Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi tentang aktivitas mereka sebagai pengedar narkoba, meskipun tidak tertangkap saat sedang bertransaksi. Selama penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa paket tembakau gorila dengan total berat 40,23 gram. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Jakarta. Semua informasi ini dikutip dari berita ANTARA dan merupakan hak cipta Kantor Berita ANTARA.
Tindakan Hukum Anak Pengedar Narkoba di Jakbar
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), anak angkat dari korban LHN (57), sebagai tersangka…

Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan…

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu dalam melaporkan aksi pelecehan seksual…

Polisi sedang menyelidiki penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran Kali Ciliwung, Lenteng Agung, Jagakarsa,…

Beberapa peristiwa berkaitan dengan keamanan telah terjadi di Jakarta pada Jumat (16/1), mulai dari kasus…







