Tindakan Hukum Anak Pengedar Narkoba di Jakbar

Kepolisian Jakarta Barat masih menunggu persetujuan untuk menahan dua remaja di bawah umur yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di area Tomang, Grogol Petamburan. AKP Alexander Tengbunan, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, menyatakan bahwa kedua remaja tersebut akan dipindahkan ke Sentra Handayani Jakarta setelah proses hukum selesai. Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi tentang aktivitas mereka sebagai pengedar narkoba, meskipun tidak tertangkap saat sedang bertransaksi. Selama penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa paket tembakau gorila dengan total berat 40,23 gram. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Jakarta. Semua informasi ini dikutip dari berita ANTARA dan merupakan hak cipta Kantor Berita ANTARA.

Source link