Polresta Tangerang Tindak 10 Anggota Langgar Kode Etik: Investigasi Terbaru

Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah menindak 10 anggotanya yang melanggar kode etik Polri. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, mengungkapkan bahwa sembilan dari 10 anggota tersebut telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Satu anggota lainnya masih menjalani proses persidangan etik.

Beberapa pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang antara lain seperti perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan mengemudi kendaraan dinas secara ugal-ugalan. Beberapa anggota bahkan terlibat dalam kasus narkoba dan awalnya dijatuhi hukuman pemecatan, namun setelah mengajukan banding, hukuman mereka diringankan menjadi demosi.

Selain itu, ada empat anggota lain yang dikenakan sanksi disiplin karena mangkir dari tugas, termasuk satu anggota yang tidak hadir dalam tugas pengamanan pemilihan kepala daerah di Serang, Banten. Semua pelanggaran dan sanksi tersebut telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggotanya. Semoga dengan adanya tindakan ini, anggota Polresta Tangerang dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan anggota kepolisian lainnya.

Source link