Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas aksi premanisme dan kekerasan, terutama terhadap pedagang kecil. Pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi terhadap seorang pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur memicu respons cepat dari kepolisian. Dua tersangka, SA (36) dan SH (52), berhasil ditangkap dan barang bukti berupa sebilah pisau sangkur disita untuk memenuhi proses hukum. Polres Metro Jakarta Timur mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut, di mana SA diduga meminta uang dari pedagang sementara SH melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka pada korban. Respons cepat dan profesional dari Polri terhadap laporan masyarakat merupakan bukti komitmen dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan terhadap warga. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, memperlihatkan betapa pentingnya peran aparat dalam menindak setiap bentuk aksi kekerasan dan premanisme.
Penegakan Hukum Terhadap Premanisme dan Kekerasan: Nol Toleransi dari Polisi
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), anak angkat dari korban LHN (57), sebagai tersangka…

Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan…

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu dalam melaporkan aksi pelecehan seksual…

Polisi sedang menyelidiki penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran Kali Ciliwung, Lenteng Agung, Jagakarsa,…

Beberapa peristiwa berkaitan dengan keamanan telah terjadi di Jakarta pada Jumat (16/1), mulai dari kasus…







