Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi di Gedung Nucleus Farma di Tangerang Selatan. Kedua tersangka berinisial EB (54) selaku Direktur PT Nucleus dan SW (32) selaku kepala mesin ekstraksi. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan hal ini berdasarkan bukti yang cukup dan hasil penyelidikan. Tim penyidik Polres Tangerang Selatan juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti seperti buku manual mesin ekstraksi dan hasil laboratorium forensik. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa PT Nucleus telah beroperasi selama lima tahun dengan gedung empat lantai, dimana lantai tiga dan empat digunakan sebagai area produksi. Penelitian Puslabfor menunjukkan bahwa ledakan tersebut disebabkan oleh penumpukan uap etanol yang memicu reaksi eksotermis dan akhirnya ledakan terjadi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ini merupakan hasil investigasi terkait kasus ledakan di Tangerang Selatan yang memiliki potensi bahaya yang harus ditindaklanjuti secara tegas.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ledakan Gedung Farmasi Tangsel
Read Also
Recommendation for You

Petugas PPSU di Jaktim Jadi Korban Penusukan Usai Tegur Pengunjung Kelurahan Seorang petugas Penanganan Prasarana…

Pemuda Hendak Lakukan Balap Liar di Jakarta Timur, Tim Patroli Berhasil Mengamankan Mereka Sebuah tindakan…

Bahan Baku Narkoba Etomidate Masuk Indonesia dari China Bahan Baku Narkoba Etomidate Masuk Indonesia Melalui…

Polisi Ungkap Produksi Narkoba Jenis Etomidate oleh WNA China di Jakarta Utara Satuan Reserse Narkoba…








