Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Riza Chalid dan Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, tidak bisa berjumpa dengan media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengacaranya, Hamdan Zoelva, menyampaikan bahwa kliennya diawasi ketat oleh tim Kejaksaan setelah meninggalkan ruang sidang. Meskipun seharusnya memiliki hak untuk berbicara dengan pers, terdakwa sebenarnya berada di bawah pengawasan hakim di lingkungan pengadilan. Kejadian tersebut dianggap aneh oleh Hamdan, terlebih setelah melihat bahwa terdakwa lain seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanyo diizinkan berbicara dengan media pasca sidang.
Kesempatan untuk memberikan pendapat mengenai proses persidangan seharusnya dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi. Hal ini juga ditegaskan oleh Heru Widodo, kuasa hukum Kerry, saat membacakan surat dari kliennya yang ditulis di Rutan Selemba. Dalam surat tersebut, Kerry menegaskan bahwa ia adalah seorang pengusaha logistik dan bukan pedagang minyak. Kerry berharap keadilan akan ditegakkan meskipun telah berada di dalam Rutan selama hampir satu tahun tanpa bukti kesalahan.












