Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku, dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa penindakan tindak pidana korupsi tetap dilakukan dengan mengedepankan asas lex specialis yang diatur dalam Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Budi, KPK akan tetap mengacu pada UU KPK dan UU Tipikor sebagai dasar hukum dalam penanganan kasus korupsi, walaupun KUHAP yang baru juga memberikan ruang lex specialis. Meskipun demikian, KPK sedang melakukan penyesuaian internal terkait penerapan KUHAP yang baru, termasuk penyelesaian kasus yang masih menggunakan ketentuan KUHAP lama. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej juga menjelaskan tentang pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Yang jelas, meskipun ada perubahan dalam KUHAP, KPK tetap akan mengacu pada Undang-Undang KPK dan Tipikor dalam penanganan kasus korupsi.
Perubahan KUHAP, KPK Tetap Patuhi UU dan Tipikor
Read Also
Recommendation for You

Pemuda Berinisial DM Meninggal Dunia Akibat Dugaan Pengeroyokan di Pasar Grogol Petamburan Seorang pria berinisial…

Penjelasan Kontroversial tentang Kamar Tahanan Mewah di Lapas Cilegon Sebuah video viral di media sosial…

Dugaan Penyimpangan Kekayaan Mantan Mendikbudristek Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyampaian tuntutan terkait dugaan penyimpangan…









