Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku, dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa penindakan tindak pidana korupsi tetap dilakukan dengan mengedepankan asas lex specialis yang diatur dalam Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Budi, KPK akan tetap mengacu pada UU KPK dan UU Tipikor sebagai dasar hukum dalam penanganan kasus korupsi, walaupun KUHAP yang baru juga memberikan ruang lex specialis. Meskipun demikian, KPK sedang melakukan penyesuaian internal terkait penerapan KUHAP yang baru, termasuk penyelesaian kasus yang masih menggunakan ketentuan KUHAP lama. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej juga menjelaskan tentang pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Yang jelas, meskipun ada perubahan dalam KUHAP, KPK tetap akan mengacu pada Undang-Undang KPK dan Tipikor dalam penanganan kasus korupsi.
Perubahan KUHAP, KPK Tetap Patuhi UU dan Tipikor
Read Also
Recommendation for You

Gerakan Rakyat, sebuah organisasi masyarakat yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai partai politik, mengekspresikan harapan…

Presiden Prabowo Subianto bersiap untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris dan Swiss pada Minggu (18/1/2025)….

PSI mengadakan istigasah untuk memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Pandeglang, Banten. Acara…

Pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport dilaporkan hilang kontak saat melakukan penerbangan dari Yogyakarta…

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan…







