Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti tindak pidana setelah olah barang bukti dan pemeriksaan saksi. Meskipun demikian, apabila ada bukti baru dan valid dari pihak keluarga, penyelidikan dapat dilanjutkan. Keputusan ini didasarkan pada surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga pada 6 Januari 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, meminta agar dilakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda itu. Menurut Nicholay, Polda Metro Jaya belum pernah melakukan gelar perkara dan konferensi pers terkait kasus tersebut. Oleh karena itu, pihak keluarga meminta agar dilakukan gelar perkara serta peningkatan status penyelidikan untuk menemukan jawaban atas kematian Arya Daru Pangayunan yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jakarta Pusat pada 8 Juli 2025.
Keberadaan bukti fisik yang tidak sesuai dengan keadaan ruangan dan akses terkunci dari kamar kosnya juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kemungkinan pelaku masuk ke dalam kamar tersebut. Seiring dengan hal tersebut, upaya kuasa hukum dan keluarga untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan semakin intensif. Semoga apa yang terjadi bisa segera terungkap dan mendapatkan keadilan bagi keluarga dan publik.












