Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pekerja di depan Autospa Pluit di Jalan Pluit Karang Ayu Barat Muara Karang. Informasi hasil laporan langsung direspon dengan melakukan penyelidikan segera dan menemukan pelaku di daerah Bahari Tanjung Priok. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor korban di sebuah indekos di Tanjung Priok. Pelaku berinisial GI (32) yang ditangkap beberapa jam setelah adanya pelaporan mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Proses hukum terhadap pelaku diteruskan sesuai Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Korban, seorang pria berinisial MIR (25), kehilangan sepeda motornya setelah memarkir di lokasi kejadian pada Senin (5/1) sekitar pukul 15.30 WIB dan mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sementara pelaku lain yang terlibat masih dalam pencarian.
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Pekerja di Penjaringan
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), anak angkat dari korban LHN (57), sebagai tersangka…

Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan…

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu dalam melaporkan aksi pelecehan seksual…

Polisi sedang menyelidiki penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran Kali Ciliwung, Lenteng Agung, Jagakarsa,…

Beberapa peristiwa berkaitan dengan keamanan telah terjadi di Jakarta pada Jumat (16/1), mulai dari kasus…







