Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Meskipun demikian, keputusan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat karena sebelumnya KPK juga melarang beberapa pihak untuk pergi ke luar negeri, termasuk Fuad Hasan dari Maktour Travel Haji dan Umrah, selain dua orang yang kini telah menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada cukupnya bukti yang ada. Sehingga dalam kasus kuota haji ini, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah kecukupan alat bukti terpenuhi.
Sementara itu, Fuad masih berstatus saksi dan penyidik akan memanggilnya kembali sesuai kebutuhan. Keterangan dari Fuad dan pihak lainnya masih diperlukan untuk pengembangan penyidikan demi menyelesaikan kasus ini dengan baik. Penyidik terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.












