Penindakan Polisi Terhadap Pungutan Parkir Liar di Setiabudi

Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan setelah menerima aduan dari masyarakat melalui layanan darurat 110. Pelapor melaporkan adanya juru parkir yang meminta tarif parkir sepeda motor Rp10.000 untuk parkir selama tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Praktik parkir ini dinilai mengganggu arus lalu lintas karena menggunakan sebagian badan jalan. Polsek Metro Setiabudi bersama anggota piket Binmas dan Pospol turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, tarif parkir yang seharusnya berlaku adalah Rp5.000 untuk parkir roda dua dengan durasi maksimal lima jam. Juru parkir diimbau untuk tidak meminta tarif di luar ketentuan dan tidak menggunakan badan jalan. Layanan 110 dijadikan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas dan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melapor jika menemui praktik yang meresahkan di sekitar mereka.

Source link