Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), anak angkat dari korban LHN (57), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kejadian tersebut terjadi dini hari Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban ditemukan meninggal di rumahnya sendiri. Adik kandung korban melaporkan ke polisi setelah mendapat informasi dari anaknya.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, dan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan barang bukti. Tersangka diduga melakukan kekerasan pada korban dengan mencekik dan memukul menggunakan balok, membuat korban jatuh dan mengalami luka serius hingga meninggal dunia.
Motif dari pembunuhan ini diduga terkait dengan masalah ekonomi, dimana tersangka membutuhkan uang untuk keluarganya dan perbaikan kendaraan. Korban sebelumnya berjanji akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah kepada tersangka, namun janji itu belum dipenuhi. FK dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus pembunuhan ini menjadi sorotan di media dan pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan.












