Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, Richard Lee pada tanggal 4 Februari 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang menyatakan bahwa pengacara tersangka telah mengirim surat untuk menjadwalkan pemeriksaan pada tanggal tersebut. Penundaan pemeriksaan hari ini dilakukan atas permintaan dari yang bersangkutan, sementara informasi terkait akan diupdate kembali menjelang tanggal pemeriksaan. Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee ditunda karena kondisinya belum fit, sesuai informasi yang diberikan oleh penyidik. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2025 terkait kasus tersebut, dengan dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tidak ditahannya Richard Lee juga telah diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Polisi Siap Periksa Kembali Richard Lee – 4 Februari 2026
Read Also
Recommendation for You

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Mayjen Sutoyo,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram…

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan motor hasil…

PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah membuat keputusan untuk memblokir permanen seorang penumpang yang melakukan…








