Polisi Siap Periksa Kembali Richard Lee – 4 Februari 2026

Jakarta — Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan ulang terhadap Richard Lee akan digelar pada 4 Februari 2026. Richard Lee sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan.

Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penjadwalan ulang itu muncul setelah pihak kuasa hukum tersangka mengirim surat resmi untuk meminta waktu pemeriksaan pada tanggal tersebut. Ia menyebut, pemeriksaan yang semestinya dilakukan hari ini ditunda atas permintaan pihak yang bersangkutan.

“Pengacaranya sudah bersurat untuk dijadwalkan kembali pada 4 Februari 2026,” ujar Budi Hermanto. Ia menambahkan, perkembangan terbaru terkait agenda pemeriksaan akan diinformasikan lagi mendekati hari pelaksanaan.

Pemeriksaan Sempat Tertunda

Sebelumnya, penyidik juga menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee tidak bisa dilakukan karena kondisi yang bersangkutan belum fit. Dengan alasan itu, jadwal pemeriksaan kembali digeser untuk memberi kesempatan pemulihan.

Kasus ini menjadi sorotan sejak Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Ia diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait praktik produk dan layanan kecantikan yang menjadi objek penyidikan.

Status Tersangka dan Langkah Polisi

Di tengah proses hukum yang berjalan, Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa Richard Lee tidak ditahan. Hingga kini, kepolisian masih menunggu kehadiran tersangka sesuai jadwal baru yang telah disepakati melalui surat dari kuasa hukum.

Dengan pemeriksaan yang kembali dipatok pada 4 Februari 2026, perhatian kini tertuju pada keterangan apa yang akan diberikan Richard Lee kepada penyidik dan sejauh mana proses hukum kasus ini akan bergerak setelah sempat tertunda beberapa kali.

Source link