Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Terbongkar di Bekasi

Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam operasi ini, terdapat tiga tersangka yang diamankan, termasuk pemilik lapak, sopir bongkar muat, dan kenek. Lokasi praktik ilegal ini terletak di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Barang bukti yang disita meliputi ratusan tabung gas, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, mobil pikap, dan dua unit telepon genggam.

Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram tanpa standar keselamatan. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual di beberapa wilayah di Jakarta. Penggunaan LPG bersubsidi seharusnya untuk masyarakat kecil dan pelaku UMKM, namun praktik ilegal ini dapat merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kelangkaan, bahaya keselamatan, serta merampas hak warga.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan praktik ilegal atau gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110.

Source link