Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali terbongkar di Bekasi. Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram yang diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing pemilik lapak, sopir bongkar muat, dan kenek.
Tabung Subsidi Dioplos, Lalu Dijual ke Jakarta
Skema yang dijalankan para pelaku terbilang sederhana, tetapi berisiko tinggi. Isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram tanpa prosedur keselamatan yang semestinya. Setelah itu, gas oplosan tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta. Selain merugikan negara, praktik seperti ini juga menciptakan ancaman serius bagi keselamatan warga karena proses pemindahan dilakukan di luar standar yang berlaku.
Ratusan Tabung dan Peralatan Disita
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas ilegal tersebut. Barang yang diamankan meliputi ratusan tabung gas, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, sebuah mobil pikap, serta dua unit telepon genggam. Temuan ini menunjukkan bahwa kegiatan pengoplosan diduga sudah berlangsung dengan pola kerja yang cukup rapi dan terorganisir.
Ancaman Hukum dan Pengawasan Polisi
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor bila menemukan praktik serupa atau gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110.
Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya distribusi LPG subsidi ketika diselewengkan untuk keuntungan pribadi, sementara hak warga yang benar-benar membutuhkan justru terancam hilang di tengah permainan tabung dan isi gas di lapangan.
Source link












