Penasehat hukum Agnes Stefani (25), Jajang, menyatakan bahwa korban telah kembali melaporkan dugaan penipuan kepada pihak kepolisian, kali ini melibatkan korban baru dengan penambahan sangkaan hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut Jajang, laporan tersebut sengaja tidak digabungkan karena setiap korban berhak untuk melapor secara individual. Kemungkinan penggabungan perkara akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Meskipun semula dijadwalkan tiga orang sebagai pelapor, namun akhirnya diputuskan hanya satu orang sebagai pelapor pada hari itu. Kerugian korban dalam laporan terbaru ini mencapai lebih dari Rp1 miliar dan tetap melibatkan pihak yang sama, yaitu Timothy Ronald, Kalimasada, dan Akademi Kripto. Pelapor dalam kasus ini menuduh terlapor melanggar beberapa pasal undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik serta transfer dana. Jajang menyatakan bahwa meski hari ini hanya satu pelapor, tidak menutup kemungkinan akan ada laporan-laporan tambahan ke depan.
Kalimasada dan Timothy Ronald dilaporkan ke polisi, rugi Rp 1 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…

Pertunjukan atraksi barongsai yang sebelumnya telah sukses memukau penonton di Guangxi, China, dan Sydney, Australia…

Direktur Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Daryono, telah mengundurkan diri…

Pertama-tama, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Rekosistem. Anda bisa memasang aplikasi ini…







