Berita  

Kalimasada dan Timothy Ronald dilaporkan ke polisi, rugi Rp 1 Miliar

Penasehat hukum Agnes Stefani (25), Jajang, menyatakan bahwa korban telah kembali melaporkan dugaan penipuan kepada pihak kepolisian, kali ini melibatkan korban baru dengan penambahan sangkaan hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut Jajang, laporan tersebut sengaja tidak digabungkan karena setiap korban berhak untuk melapor secara individual. Kemungkinan penggabungan perkara akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Meskipun semula dijadwalkan tiga orang sebagai pelapor, namun akhirnya diputuskan hanya satu orang sebagai pelapor pada hari itu. Kerugian korban dalam laporan terbaru ini mencapai lebih dari Rp1 miliar dan tetap melibatkan pihak yang sama, yaitu Timothy Ronald, Kalimasada, dan Akademi Kripto. Pelapor dalam kasus ini menuduh terlapor melanggar beberapa pasal undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik serta transfer dana. Jajang menyatakan bahwa meski hari ini hanya satu pelapor, tidak menutup kemungkinan akan ada laporan-laporan tambahan ke depan.

Source link