Penasehat hukum Agnes Stefani (25), Jajang, menyatakan bahwa korban telah kembali melaporkan dugaan penipuan kepada pihak kepolisian, kali ini melibatkan korban baru dengan penambahan sangkaan hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut Jajang, laporan tersebut sengaja tidak digabungkan karena setiap korban berhak untuk melapor secara individual. Kemungkinan penggabungan perkara akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Meskipun semula dijadwalkan tiga orang sebagai pelapor, namun akhirnya diputuskan hanya satu orang sebagai pelapor pada hari itu. Kerugian korban dalam laporan terbaru ini mencapai lebih dari Rp1 miliar dan tetap melibatkan pihak yang sama, yaitu Timothy Ronald, Kalimasada, dan Akademi Kripto. Pelapor dalam kasus ini menuduh terlapor melanggar beberapa pasal undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik serta transfer dana. Jajang menyatakan bahwa meski hari ini hanya satu pelapor, tidak menutup kemungkinan akan ada laporan-laporan tambahan ke depan.
Kalimasada dan Timothy Ronald dilaporkan ke polisi, rugi Rp 1 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permintaan pengalihan penahanan Yaqut…

Fahrudin Berharap Indonesia Bebas dari Tindakan Kriminal di HUT ke-81 RI Pada momentum perayaan Hari…

Prabowo Subianto Pimpin Ziarah dan Renungan di TMP Kalibata Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Ziarah…

Resmi Ditangkap! Pada 30 September 2021, terjadi pergantian susunan pengurus RW 011 Kapuk Muara berdasarkan…








