Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan seorang influencer bernama dr. Amira Farahnaz atau dikenal dengan dr. Samira, yang juga dikenal sebagai dokter detektif, dalam sebuah kasus dugaan pencemaran nama baik. Penundaan tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan saat ini. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa pihaknya masih menyiapkan ulang jadwal pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.
Untuk melanjutkan proses hukum, Polres Jaksel meminta surat keterangan dari dokter yang merawat dr. Samira untuk memberikan informasi terkait kondisinya. Sementara itu, dr. Samira, yang harus menggunakan kursi roda, menjelaskan bahwa ia memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk kerja sama dan kooperatif.
Pemilik akun media sosial dokterdetektifreal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 12 Desember 2025. Kejadian ini bermula pada 4 Maret 2025 ketika pemilik akun tersebut membuat unggahan yang menyinggung korban, yang kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pelaporan tercatat dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Maret 2025. Meskipun dr. Samira mengungkapkan bahwa dirinya sangat stres dan lelah, ia tetap menjalani proses hukum ini dengan dukungan dari kuasa hukumnya dan berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.












