Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu dengan inisial MR (55) di RW 08 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengkonfirmasi penangkapan tersebut, di mana polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak sembilan lembar dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A11. Tim Opsnal III Polsek Cilincing awalnya mendapat telepon mengenai adanya penyebaran uang palsu di wilayah tersebut, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku setelah melakukan penyelidikan. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dari Pospol Kalibaru ke komando. Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari tindakan polisi dalam menindak peredaran uang palsu di Jakarta.
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jakarta Utara
Read Also
Recommendation for You

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Mayjen Sutoyo,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram…

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan motor hasil…

PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah membuat keputusan untuk memblokir permanen seorang penumpang yang melakukan…








