Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menangkap pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan bahwa mereka telah mengamankan seorang tersangka berinisial OF (19) yang telah mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku SMP. Perbuatan itu terjadi pada Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Wira, saat kejadian tersangka menjemput korban ketika sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), lalu membawanya ke salah satu apartemen dan melakukan pencabulan di wilayah Cisauk. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual kepada anak. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika mengalami tindak pidana. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak demi melindungi mereka dari bahaya dan ancaman yang bisa terjadi. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam mencegah dan memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka.












