Empat orang diamankan polisi dalam kasus dugaan peredaran ganja seberat lebih dari satu kilogram di Jakarta Utara. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik dua orang di kawasan Jalan Raya Kebon Bawang, lalu berkembang menjadi penangkapan yang menyeret dua pelaku lain.
Berawal dari Gerak-Gerik Mencurigakan
Polres Metro Jakarta Utara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti utama lebih dari satu kilogram. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa petugas lebih dulu menerima informasi mengenai orang yang dicurigai sedang berada di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara.
Setelah lokasi didatangi, petugas menemukan dua orang yang diduga tengah terlibat dalam transaksi narkotika. Dari pemeriksaan awal, keduanya kemudian digeledah dan polisi menemukan satu paket kotak besar berisi ganja seberat satu kilogram serta empat paket kecil ganja.
Pengembangan Kasus Seret Dua Orang Lain
Tak berhenti pada dua orang itu, polisi melakukan pengembangan dari hasil interogasi di lapangan. Keduanya mengaku membeli ganja tersebut untuk dijual kembali kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat. Dari penelusuran lanjutan, petugas kemudian mengamankan dua orang lain yang diduga sudah menunggu barang tersebut.
Dengan demikian, total empat orang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36), yang diamankan pada Rabu malam.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu kotak besar ganja, empat paket kecil ganja, empat unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri peran masing-masing pelaku.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHPidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan yang menegaskan bahwa jalur peredaran narkotika masih terus bergerak di kawasan Jakarta Utara, dan aparat kini mempersempit ruang bagi jaringan yang mencoba memanfaatkan wilayah permukiman dan perlintasan untuk transaksi gelap. Artikel ini disusun berdasarkan laporan Khaerul Izan, Editor: Edy Sujatmiko, Copyright © ANTARA 2026. Source link












