Empat Orang Ditangkap Polisi Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengedarannarkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari satu kilogram. Informasi tersebut didapatkan saat Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa ada orang yang mencurigakan sedang berada di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Setelah mendatangi lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kotak besar yang berisi ganja seberat satu kilogram dan empat paket kecil ganja. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku membeli ganja untuk dijual kembali kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan pengembangan, dua orang lain yang sedang menunggu barang tersebut juga berhasil ditangkap, sehingga total ada empat orang pelaku yang diamankan.

Keempat pelaku tersebut adalah IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36) yang ditangkap pada Rabu malam. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kotak besar ganja, paket kecil ganja, empat unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Tindakan keras ini merupakan bagian dari upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang masih terlibat dalam peredaran narkotika di masyarakat.記事Khaerul IzanEditor: Edy SujatmikoCopyright © ANTARA 2026

Source link