Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berlangsung pada Senin (26/1/2026) dengan dihadirkan tujuh orang saksi termasuk Purwadi Sutanto. Dalam kesaksiannya, Purwadi mengakui menerima uang sebesar USD 7.000 saat masih menjabat sebagai Direktur SMA dan Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2021. Uang tersebut ditemukan dalam amplop dan map di meja kerjanya, dan disebut berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Dani Hamidan Khoir sebagai ucapan terima kasih dari penyedia pengadaan Chromebook. Meskipun Purwadi tidak mengetahui vendor secara pasti, namun dia memahami bahwa uang tersebut terkait dengan proyek Chromebook. Sidang ini memberikan gambaran tentang dugaan korupsi yang melibatkan mantan Mendikbudristek dan menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Home
Berita
Sidang Nadiem Makarim: Saksi Akui Terima Uang Terima Kasih USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Sidang Nadiem Makarim: Saksi Akui Terima Uang Terima Kasih USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Read Also
Recommendation for You

Astra Agro Dukung Program Pelestarian Keanekaragaman Hayati Indonesia Masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya pelestarian…

Cinta Laura Jadi Bintang Tamu di CFD Rasuna Said Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali mengoperasikan…

Bung Karno adalah salah satu tokoh paling ikonik dalam sejarah Indonesia yang tidak pernah kehabisan…

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Tegas Soal Jalur Cepat Izin Tinggal WNA…








