Berita  

Selundupkan Pasir Timah: 11 ABK Kepri Jadi Tersangka

Kisah ini dimulai dengan penangkapan 11 ABK oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada bulan Oktober 2025 karena mereka telah memasuki perairan Malaysia tanpa dokumen resmi. Para pelaku kemudian ditempatkan di rumah penahanan Malaysia selama tiga bulan karena melanggar hukum imigrasi. Berita yang dilaporkan oleh Antara mengatakan bahwa pemulangan 11 ABK tersebut disertai oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dari Malaysia hingga ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepri.
Setelah kembali ke Indonesia, para PMI tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapal yang mereka tumpangi diduga mengangkut sekitar 7,5 ton pasir timah, bersama dengan sebuah perahu dengan harga mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,3 miliar.
Kesebelas ABK tersebut, yang terdiri dari MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52), dituduh melanggar Akta Imigresen 1859/1963 Malaysia karena memasuki wilayah tersebut tanpa izin. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 3.000 ringgit Malaysia.

Source link