Pengoplosan Gas Subsidi di Tanjung Priok Menghasilkan Keuntungan Besar
Pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mendapatkan keuntungan besar dari aksi penyuntikan gas dari gas bersubsidi ke gas non-subsidi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, mengatakan bahwa praktik ini memberikan keuntungan instan bagi para pelaku tanpa menyadari bahaya yang timbul akibat aksi tersebut.
Hasil patroli siber oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap kasus ini. Petugas menemukan aktivitas penjualan gas portabel merek “Tokai” di platform toko online dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan. Penelusuran digital kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan wilayah Jakarta Utara.
Para pelaku terlibat dalam praktik penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi dengan berat 5,5 kg dan 12 kg. Mereka menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi untuk menyuntik gas ke tabung gas portabel. Polisi berhasil menangkap empat tersangka di Jakarta Utara dan satu pelaku di Bogor.
Pengoplosan gas ke tabung 12 kg menghasilkan keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung. Sedangkan pengoplosan ke gas portabel dari satu tabung subsidi 3 kg dapat menghasilkan 10 tabung portabel dengan harga jual Rp11.000 per unit, menghasilkan untung sebesar Rp90.000 untuk tabung melon.
Dalam sebulan, sindikat ini rata-rata menggunakan sedikitnya 180 tabung subsidi 3 kg untuk memproduksi gas ilegal. Polisi berhasil menyita 2.301 unit tabung gas, termasuk tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, tabung gas portable merek “Tokai”, dan tabung gas non-subsidi 12 kg.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja hingga UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur/timbangan. Aksi pengoplosan gas bersubsidi ini tidak hanya merugikan pemerintah dan konsumen, namun juga membahayakan keselamatan jiwa.












